Kominfo Terkait Judi Slot Online

Kominfo Terkait Judi Slot Online

Cakep! Ini Kalimat-kalimat Pantun dari SMS Kominfo Terkait Seruan Setop Judi Online

Kamis 04-07-2024,15:29 WIB

Reporter: Dimas Chandra Permana|

Editor: Dimas Chandra Permana

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) baru-baru ini menggunakan cara lain agar masyaraka berhenti main judi online, yakni dengan mengirim SMS pantun-Kementerian kominfo-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Demi memberantas maraknya judi online pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) membuat terobosan.

Cara baru ini dinilai Kominfo lebih kreatif dan menyenangkan mengingat masyarakat Indonesia dikenal menyukai hal-hal yang lucu.

Kominfo setiap harinya akan mengirimkan pesan SMS blast kepada nomor telepon yang terindikasi pemain judi online.

BACA JUGA:Setelah Resmikan Hunian Layak di Palmerah, Heru Budi Berpesan agar Masyarakat Tidak Main Judi Online

BACA JUGA:MKD: Perputaran Uang Terkait Judi Online di DPR RI Tembus Rp1,9 Miliar

Wajar saja, data terbaru menyebutkan bahwa lebih dari 200 ribu masyarakat Indonesia kecanduan judi online.

Hal ini menyebabkan kerugian besar bagi negara karena lemahnya perputaran ekonomi akibat turunnya daya beli masyarakat.

Sebagai contoh, uang Rp100 ribu yang seharusnya bisa dibelanjakan untuk kebutuhan pribadi, justru digunakan untuk hal yang tidak bermanfaat seperti judi online.

Oleh karena itu Kominfo mengeluarkan berbagai jurus agar masyarakat bisa berhenti main judi online.

Salah satunya dengan mengirimkan SMS blast berisikan pantun dengan kalimat-kalimat ajakan agar berhenti dari bahaya judi online.

Lantas apa saja isi kalimat pantun yang dikirim oleh Kominfo melalui SMS tersebut? Berikut ini Disway.id rangkumkan.

BACA JUGA:Beda dengan PPATK, MKD Sebut Hanya Ada 2 Anggota DPR RI yang Bermain Judi Online

BACA JUGA:Tegas! PKS Jakarta Minta Anggota DPRD yang Main Judi Online Dipecat

1.Bijaksanalah, judi online kesenangan fana.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengklaim telah memblokir 1 juta situs slot judi online yang beredar di jagat maya Indonesia.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kominfo Usman Kansong mengatakan bahwa pemblokiran memang telah dilakukan. Namun tak sedikit yang muncul lagi hingga menyusup ke situs pemerintah.

"Kita sudah blokir hampir 1 juta tapi muncul lagi muncul lagi, dan malah lebih berani lagi dengan menyusup ke situs pemerintah," kata dia pada Sabtu (26/8).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya pada awal Agustus lalu, Menkominfo Budi Arie Setiadi menyebut telah memblokir lebih dari 800 ribu situs judi online sejak Juli 2018.

Menyoal situs pemerintah yang disusupi developer slot judi online, Usman menjelaskan bahwa Kominfo sudah memblokir kurang lebih lima ribu situs judi online yang masuk ke situs pemerintah.

Selain memblokir, Usman mengklaim sudah mengingatkan pengelola situs pemerintahan untuk mempertebal keamanan situs agar tidak mudah disusupi platform judi online.

"Di antaranya kami sarankan lakukan tes penetrasi secara rutin supaya kita tahu seberapa andal pertahanan situs kita," tutrnya.

Namun Usman tak menampik kalau pengelola situs pemerintahan tidak seideal yang dibayangkan, terlebih pada situs pemerintah daerah.

Saat ini, kata Usman, Kominfo akan berkoordinasi dengan kepolisian apakah akan membentuk satuan tugas untuk memberantas judi online ini.

Sebelumnya, Pendiri Drone Emprit Ismail Fahmi mengungkap masih banyak halaman judi online yang nebeng situs pemerintah.

"Indonesia darurat judi online. Ada hampir 4 juta halaman web judi di situs-situs pemerintahan (https://go.id)," kicau dia di akun X-nya, Selasa (22/8).

"ASN dan masyarakat yang mengunjungi situs pemerintah, langsung disuguhi informasi judi," imbuhnya.

Ismail menjelaskan situs-situs semacam ini merupakan hasil peretasan dengan metode deface, dan pengelola situs "tidak sadar, tidak lagi merawat situsnya, tidak lagi dikontrak untuk mengelola."

Dia menyebut masih ada 3 juta situs-situs pemerintahan yang disusupi oleh judi online, meski lebih dari 800 ribu situs sudah diblokir oleh pemerintah sejak 2018.

Selain itu, 1,2 juta halaman web judi online juga menyusup ke situs-situs akademik yang bisa dicari di mesin pencarian Google dengan kata kunci: gacor site:ac.id.

Terpisah, Menkominfo Budi Arie Setiadi juga berkomentar soal jutaan situs pemerintahan diduga disusupi game slot gacor alias judi online.

Budi tak menampik banyak situs pemerintah yang disusupi judi slot. Namun, ia menduga hal itu digerakkan oleh mesin.

"Iya masuk ke situs-situs pemerintah kan saya sudah tanya itu ya memang dulunya sembarangan. Itu juga belum tentu ada, yang gerakin bisa mesin," kata dia kepada wartawan, Rabu (23/8).

Video: Saat Operator Seluler & Internet Bersatu Perangi Judi Online

Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menutup 5.000 rekening perbankan terkait situs judi online sejak akhir tahun lalu hingga Maret 2024 untuk menekan wabah penyakit masyarakat (pekat).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan OJK langsung menindak tegas rekening perbankan yang terkait dengan judi online setelah mendapatkan data pasti.

"OJK telah menindak 5.000 rekening terkait judi online," ujarnya dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK pada Senin (13/5/2024).

Adapun, data 5.000 rekening bank itu didapat OJK setelah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Sebelumnya, Dian juga menjelaskan bahwa OJK mendorong bank melaporkan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk meneliti lebih lanjut soal status rekening. Hal ini agar bisa dipastikan langkah apa yang harus dilakukan.

Dalam upaya pemblokiran rekening judi online itu, OJK sendiri telah memiliki regulasi yang kuat. Mengacu kepada pasal 36A ayat (1) huruf c, angka 33 dalam Pasal 14 dan Pasal 52 ayat (4) huruf c angka 42 dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan, OJK berwenang memerintahkan Bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu.

Guna terus memperkuat integritas sektor jasa keuangan, pada 14 Juni 2023 OJK juga telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan (POJK APU-PPT) yang merupakan bukti komitmen OJK dalam menjaga integritas sektor jasa keuangan. POJK ini merupakan penyempurnaan dari POJK APU-PPT sebelumnya Nomor 12/POJK.01/2017 sebagaimana diubah melalui POJK Nomor 23/POJK.01/2019.

Selain itu, untuk penguatan penerapan tata kelola pada sisi industri perbankan, OJK juga telah menerbitkan POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum untuk dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan dengan mengedepankan nilai, etika, prinsip, dan menjunjung tinggi integritas.

Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi sempat meminta OJK segera memblokir rekening bank terkait judi online. Menurutnya, pemblokiran rekening bank akan mempersempit ruang gerak pelaku judi online.

“Kami memohon kepada Ketua Dewan Komisioner OJK, yang memiliki kewenangan dalam pengawasan jasa keuangan sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, untuk memerintahkan Penyelenggara Jasa Keuangan agar memblokir rekening-rekening perbankan yang digunakan dalam aktivitas judi online,” tutur Budi Arie.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Pernah Diblokir Kominfo

Terkait ancaman denda Rp500 juta untuk konten judi online, Kominfo ternyata pernah memblokir Telegram pada Jumat, 14 Juli 2017 lalu. Pemutusan akses dilakukan dengan dalih layanan percakapan instan itu dapat membahayakan keamanan negara, karena tidak menyediakan prosedur standar (SOP) dalam penanganan kasus radikalisme dan terorisme.

“Pemblokiran ini harus dilakukan karena banyak sekali kanal yang ada di platform tersebut bermuatan propaganda radikalisme, paham kebencian, terorisme, ajakan atau cara merakit bom, cara melakukan penyerangan, disturbing images (gambar mengganggu), dan lain-lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia,” demikian siaran pers Kementerian Kominfo, Jumat, 14 Juli 2017, seperti dikutip dari Antara.

CEO Telegram Pavel Durov pun mengungkapkan keheranannya mengapa Telegram diblokir di Indonesia.

“Aneh, kami tidak pernah memperoleh permintaan atau protes dari pemerintah Indonesia. Kami akan selidiki dan membuat pengumuman,” kata @durov saat membalas cuitan (tweet) seorang warganet di X.

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bakal menjatuhkan sanksi berupa pencabutan tanda daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) 21 Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) yang terkait dengan judi online.

Dari 21 PJP tersebut, ada 42 sistem elektronik yang didaftarkan di Kementerian Kominfo.

"Pada hari Jumat, 9 Agustus 2024, Kementerian Kominfo telah mengirimkan surat peringatan kepada para PJP untuk memastikan layanannya tidak memfasilitasi transaksi perjudian secara daring," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, melalui keterangan resmi.

Sesuai dengan Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Kementerian Kominfo telah melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap layanan PJP.

Kominfo menemukan indikasi keterkaitan pemanfaatan layanan sistem pembayaran tersebut untuk aktivitas perjudian.

Berdasarkan monitoring dan evaluasi tersebut, Kominfo meminta para penyelenggara agar melakukan pemeriksaan internal/audit terhadap layanan sistem elektronik secara komprehensif dan mendalam untuk memastikan bahwa layanan tersebut tidak dimanfaatkan untuk judi online dan/atau aktivitas ilegal lainnya.

Hasil pemeriksaan internal/audit yang dimaksud diserahkan kepada Kominfo paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah surat peringatan tersebut diterima.

"Dalam hal batas waktu 7 hari tersebut Kementerian Kominfo belum menerima hasil pemeriksaan dimaksud, maka penyelenggara jasa pembayaran elektronik akan dikenakan sanksi administratif berdasarkan peraturan perundang-undangan," kata Budi.

Daftar lengkap 42 platform pembiayaan yang diketahui digunakan untuk transaksi judi online bisa dilihat di website resmi Kementerian Kominfo atau langsung kunjungi link berikut.

PT Sahabat Kirim Digital, pemilik merek Easylink, membantah dugaan terafiliasi dengan transaksi judi online di Indonesia. Easylink berkomitmen menawarkan solusi pengiriman uang lintas batas (cross border transfer) yang aman dan efisien.

"Kami dengan tegas mematuhi semua hukum dan peraturan yang berlaku di Republik Indonesia. Misi utama kami adalah memfasilitasi transaksi keuangan yang sah dan transparan untuk para pengguna kami, dengan fokus pada kenyamanan, keamanan, dan kepatuhan," papar CEO Easylink, Yoga Chandra Sudewo.

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) juga telah memberi tanggapan. BRI telah menghentikan layanan Internet Banking versi website tersebut pada 28 Februari 2023 lalu. Dengan begitu, masyarakat sudah tidak bisa mengakses layanan tersebut sejak saat itu.

Corporate Secretary BRI Agustya Hendy Bernadi menegaskan, BRI tidak memfasilitasi transaksi judi online pada semua channelnya dan turut aktif memberantas judi online dengan melakukan pemblokiran rekening yang terindikasi terkait dengan judi online.

"Adapun channel layanan Internet Banking BRI web [yang disebutkan pada siaran pers tersebut] telah ditutup sejak 28 Februari 2023 dan telah dilaporkan kepada otoritas terkait," ungkap dia dalam keterangan resminya, Selasa (13/8/2024).

Sementara PT Kiriman Dana Pandai ("Kyrim"), secara resmi menyatakan bahwa pemberitaan tersebut tidak benar dan dapat dibuktikan secara hukum.

"Kami tidak pernah bekerjasama dengan perusahaan manapun yang terindikasi dengan judi online atau melakukan praktik dan kegiatan lainnya yang melanggar hukum," ujar Chief Executive Officer Kyrim Januar Parlindungan dalam keterangan resmi.

Kyrim menyatakan siap berkoordinasi dengan para regulator, baik dengan Kominfo dan Bank Indonesia untuk membantu pemberantasan judi online.

Dalam keterangan terpisah, PT Finnet Indonesia (Finnet) menyatakan, perusahaan tidak pernah terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut.

"Sebagai perusahaan penyelenggara jasa pembayaran (PJP) yang mematuhi seluruh regulasi yang berlaku di Indonesia, Finnet berkomitmen untuk mendukung pemerintah dalam memberantas segala bentuk aktivitas yang melanggar hukum, termasuk judi online," kata Ido Laksono VP Corporate Secretary Finnet, melalui keterangan resminya.

PT Inovasi Pembayaran Digital, perusahaan yang mengoperasikan merek Ayolinx, juga membantah keterkaitan mereka dengan judi online. Pasalnya, Ayolink baru mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia sebagai Penyedia Jasa Pembayaran Kategori 2 (Payment Gateway) pada tanggal 25 Juli 2024.

"Secara operasional belum berjalan. Kami sangat kaget saat nama Ayolinx terlampir dalam 21 daftar PJP yang terkait judi online," papar CEO Ayolinx, Prasetyo Putra.Prasetyo mengatakan Ayolinx berkomitmen untuk terus menyediakan layanan pembayaran digital yang aman, andal, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.

Saksikan video di bawah ini:

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengidentifikasi penggunaan dompet digital alias e-wallet di praktik judi online.

"Kita sedang identifikasi judi online itu lebih banyak menggunakan rekening bank atau e-wallet. Karena e-wallet ini kan banyak dipakai," kata dia di kantornya, Jakarta, Rabu (20/9).

Kendati, demikian Budi enggan menyebut nama dompet digital yang kerap dipakai untuk judi online.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya jangan disebut namanya dong," selorohnya.

Dompet digital adalah platform yang bisa memudahkan seseorang untuk melakukan transaksi keuangan. Beberapa yang populer di antaranya GoPay, DANA, OVO, ShopeePay, dan LinkAja.

Budi menjelaskan kecurigaan penggunaan dompet digital dalam transaksi judi online bermula dari transaksi penambahan saldo (top-up) yang melonjak tiba-tiba.

"Untuk pembayaran dong. Jadi misalnya ada indikasi setiap hari apa gitu awal minggu atau jumat itu tiba-tiba ada peningkatan top up," ungkap mantan Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ini.

Terlebih, transaksi di dompet digital itu hanya satu arah saja, yaitu transaksi masuk, tanpa ada transaksi keluar.

"Kalau pedagang atau yang lain kan transaksi masuk keluar masuk keluar, debit kredit debit kredit. Ini kan satu arah," kata dia.

"Masa rekening cuman uang masuk saja enggak ada uang keluar. Misalnya sehari 1000 kok masuk doang, debit doang. Kalau pedagang kan keluar masuk, ini kan satu arah saja," papar Budi.

Melansir siaran pers Kominfo, Budi menjelaskan pihak perbankan sudah memblokir setidaknya 1.005 e-wallet yang terlibat judi online.

"Hingga 17 September 2023, pihak perbankan dan platform telah melakukan pemblokiran terhadap 1.450 rekening dan 1.005 e-wallet," kata dia, Senin (18/9).

Ia menjelaskan upaya pemblokiran itu untuk mempersulit pelaku judi online kembali melakukan aksinya.

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberi peringatan keras kepada penyelenggara digital di Indonesia yang tidak memberantas konten terkait judi daring atau judi online, salah satunya Telegram. Pasalnya, aplikasi pesan singkat asal Rusia itu dianggap tidak kooperatif.

“Hari ini saya ingin menyampaikan hal penting, yaitu peringatan keras kepada seluruh pengelola platform digital, seperti X (Twitter), Telegram, Google, Meta, dan TikTok,” kata Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi dalam konferensi pers judi online yang berlangsung virtual di Jakarta Selatan, Jumat, 24 Mei 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia mengatakan bahwa platform digital seperti Telegram akan dikenai denda sebesar Rp500 juta jika masih membiarkan konten judi slot. Hal itu didasarkan pada pemantauan Kementerian Kominfo yang masih menemukan banyak konten dengan kata kunci terkait judi online.

“Jika tidak kooperatif untuk memberantas judi online di platform Anda, maka saya akan kenakan denda hingga Rp500 juta per konten. Saya ulangi, saya akan denda sampai Rp500 juta per konten,” ucap Budi.

Melansir Britannica, Telegram merupakan aplikasi perpesanan instan berbasis awan (cloud) milik dua bersaudara, Pavel Durov dan Nikolai Durov.

Pada awalnya, Pavel Durov mendirikan VKontakte atau VK, sebuah situs jejaring sosial yang sering dianggap sebagai Facebook versi Rusia pada 2006.

Ketika basis VK berkembang menjadi lebih dari 100 juta pengguna pada awal 2010-an, situs itu pun menarik perhatian pemerintah setempat. Pada 2011, Pemerintah Rusia meminta perusahaan untuk menyensor halaman-halaman yang berhubungan dengan proses pemilihan parlemen.

Namun, Durov menolak dan menerima tekanan untuk menjual VK, serta mendapatkan kunjungan dari tim polisi bersenjata lengkap. Pada akhirnya, mereka menjual sisa saham perusahaan itu dan meninggalkan Rusia.

Pada 2013, dua pengusaha asal Rusia tersebut mendirikan Telegram, yang memungkinkan komunikasi tanpa campur tangan pemerintah. Berbeda dari pesaingnya, WhatsApp, Telegram menawarkan obrolan rahasia terenkripsi yang menarik beberapa kelompok ekstremis untuk menggunakannya, seperti neo-Nazi.

Pada 2015, Liga Anti-Pencemaran Nama Baik (ADL) melaporkan sejumlah saluran dan grup Telegram berhubungan dengan organisasi pemberontak Negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS). Namun Durov bersaudara mengumumkan bahwa saluran publik ISIS akan diblokir dari aplikasi itu.

Pada 2023, The Atlantic menjuluki Telegram sebagai aplikasi paling penting di dunia. Pasalnya, aplikasi perpesanan singkat itu memiliki peran dalam pemberontakan bersenjata pemimpin Grup Wagner Yevgeny Prigozhin melawan kepemimpinan militer Rusia.

Selain itu, Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky menggunakan Telegram untuk berbagi pembaruan berita Perang Rusia-Ukraina.