Oknum Polisi Narkoba
Pesta Narkoba Oknum Polisi
Polisi di Sulsel yang Ditangkap Simpan Sabu Sudah Lama Jadi Target Operasi
Brigpol Andi Baso Amir, oknum polisi yang ditangkap akibat menyimpan narkoba jenis sabu di Bulukumba, Sulawesi Selatan, sudah lama jadi target operasi polisi.
MANGUPURA, PODIUMNEWS.com - Salah seorang oknum kepolisian yang bertugas di Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, berinisial Bripka INS kedapatan mengkonsumsi narkoba hingga dipecat dari kesatuanya. Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) berlangsung di mapolres Bandara Ngurah Rai, pada Kamis 5 Desember 2024.
Secara simbolis, Kapolres Kawasan Bandara AKBP I Ketut Widiarta mencoret silang foto Bripka INS sebagai tanda menghapus data basenya dari dinas kepolisian.
Dalam sambutanya, AKBP Ketut Widiarta mengatakan, Bripka INS sebelumnya menjabat Banit SPKT Polres Kawasan Bandara. Namun, Bripka INS terlibat dalam penyalahgunaan narkotika hingga terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri dan langsung di PTDH.
"Upacara hari ini merupakan upacara punishment/hukuman yaitu pemberhentian tidak dengan hormat kepada salah satu rekan kita Bripka INS yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Peraturan Kapolri nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri sesuai dengan keputusan Kapolda Bali nomor: kep/704/xi/2024 tanggal 6 november 2024," terang perwira melati dua di pundak ini.
Dalam penegasanya, pelaksanaan PTDH ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen Polri dalam memberikan sanksi punishment/hukuman bagi personel yang terbukti melakukan pelanggaran.
Selain itu, keputusan ini tidak diambil dalam waktu yang singkat tapi telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan dengan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku.
Ditegaskanya lagi, keputusan PTDH seorang anggota polri sebenarnya sangat merugikan lembaga Polri karena dari besarnya biaya rekrutmen personel, biaya pendidikan dan biaya perawatan personel.
"Semestinya kita tidak perlu mengorbankan waktu, pikiran dan biaya hanya untuk menangani anggota yang bermasalah jika seluruh anggota Polri melaksanakan tugas dan kewajiban sesuai undang-undang," ungkapnya.
AKBP Widiarta mengimbau kepada para Kabag, Kasat dan Kasi Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai agar melakukan pengawasan secara berjenjang kepada bawahannya.
"Lakukan upaya pencegahan dan jangan biarkan anggota sampai melakukan pelanggaran berulang, lakukan pembinaan dan bila ada masalah berikan solusi pemecahannya serta manfaatkan jasa konseling yang telah disediakan Subbagwatpers Bag Sdm Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai," pintanya.
Ia juga menekankan kepada seluruh personel Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai agar saling mengawasi sesama rekan kerja. Agar dapat mencegah terulang kembali anggota yang terlibat penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak nama baik institusi.
"Saya tetap berharap agar pengalaman ini dapat dijadikan renungan dan bahan introspeksi diri. Saya selalu mengingatkan seluruh anggota pentingnya menjaga etika, moral dan berperilaku yang baik, gunakan waktu yang ada untuk menambah ilmu. Perbanyak bergaul dengan banyak orang. Tetaplah rendah hati dan selalu bersyukur," pungkasnya.
Prosesi upacara ditandai dengan memberikan tanda silang oleh Inspektur Upacara ke foto Bripka INS sebagai simbolis penghapusan data yang bersangkutan dari data base Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Upacara PTDH ini dihadiri oleh sejumlah pejabat dan personel, yakni Wakapolres Kawasan Bandara Kompol I Gusti Putu Sudara, satu pleton PJU Polres Kawasan Bandara, serta pleton Bintara dan ASN.
Dikonfirmasi terpisah, Kasi Humas Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai, Ipda Nyoman Darsana menambahkan sebelumnya Bripka INS ditangkap Bidpropam Polda Bali dalam sebuah penyergapan di wilayah Denpasar. Namun ia tidak menyebutkan jenis barang bukti narkoba yang disita dari tangan Bripka INS.
"Ditangkap oleh Propam Polda Bali, sementara itu dulu, saya lagi dalam perjalanan," ungkapnya mengakhiri, pada Senin 9 Desember 2024. (hes/suteja)
Baca juga: Paksa Pacar Aborsi, Pengusaha Toko Emas Dilaporkan ke Polisi
Oknum polisi yang bertugas sebagai penyidik di Polsek Denpasar Barat ini ditangkap bersama beberapa orang yang salah satunya dicurigai sebagai bandar narkoba.
Seorang oknum polisi yang bertugas sebagai penyidik di Polsek Denpasar Barat berinisial Bripka RK ditangkap saat sedang pesta narkoba di salah satu tempat karaoke di Jalan Imam Bonjol, Denpasar pada Selasa (22/10) malam. RK ditangkap bersama 12 orang lainnya yang salah satunya merupakan bandar narkoba.
Kabid Propam Polda Bali, Kombes Pol I Ketut Agus Kusmayadi dalam keteranganya, pada Kamis (24/10) mengatakan oknum polisi berinisial Bripka RK saat ini sedang dalam sidang etik. Perwira melati tiga di pundak itu mengatakan bila terbukti narkoba maka akan dipecat. Dikatakannya, narkoba adalah kejahatan ekstra ordinary.
"Propam Polda Bali tidak main-main ketika menangani perkara anggota yang mengangkut kejahatan ekstra ordinary. Kami langsung proses kode etik. Selama 2024 ini sudah 17 oknum anggota pelanggar hukum telah kami pecat," tegasnya.
Sementara itu, Humas BNNP Bali, Made Dwi Saputra mengatakan belasan orang yang diduga terlibat narkoba itu masih diamankan di kantor BNNP Bali. Namun pihaknya belum bisa membeberkan kronologi kasus ini karena tim pemberantasan masih melakukan pendalaman. "Saat ini kasus tersebut masih pengembangan oleh tim," ungkap Made Dwi.
Informasi yang dihimpun Bripka RK yang merupakan penyidik di Polsek Denpasar Barat ditangkap saat sedang pesta narkoba di dalam room salah satu karaoke di Denpasar. Bahkan saat ditangkap, oknum polisi ini disebut masih dalam kondisi fly usai menggunakan ekstasi. Dalam penggerebekan tersebut polisi menyita barang bukti beberapa paket shabu. “Waktu ditangkap ada beberapa orang wanita dan juga orang yang dicurigai sebagai bandar narkoba,” ujar sumber.
Penggerebekan lalu dilanjutkan di salah satu kos-kosan di kawasan Denpasar. Dari sini, petugas BNNP Bali kembali mengamankan beberapa orang bersama barang bukti narkoba. Petugas BNNP Bali menduga ini merupakan jaringan pengedar narkoba kelas kakap. “Mereka punya tugas masing-masing. Ada pengendali, ada yang kerja di lapangan untuk mengedarkan narkoba dengan sistem tempel,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya ini. Petugas BNNP Bali kini masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok barang haram ini. 7 pol
Padang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatra Barat (Sumbar) memastikan bahwa oknum polisi berinisial A yang terlibat kasus dugaan peredaran narkoba jenis ganja dengan berat mencapai 141 Kilogram di provinsi setempat ditindak secara tegas.
Oknum Polisi berpangkat Ajun Inspektur Dua (Aipda) itu sebelumnya ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar pada Senin (29/4).
"Pasti ditindak secara tegas, yang bersangkutan kini sedang diproses dan menjalani pemeriksaan oleh Propam Polda Sumbar," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulystiawan di Padang, Kamis.
Ia mengatakan tindakan tegas yang menunggu oknum tersebut adalah berupa Penghentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan, di samping proses hukum secara pidana.
Dwi menjelaskan sanksi itu sejalan dengan komitmen dari Kepala Kepolisian Daerah Sumbar Irjen Pol Suharyono yang tidak akan menolerir personel yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.
"Komitmen dari Kapolda sudah jelas dan tegas, yang terlibat akan ditindak tanpa pandang bulu. Siapapun mereka atau apapun pangkatnya akan ditindak," tegasnya.
Ia mengatakan peringatan demi peringatan sudah kerap disampaikan oleh Kapolda selaku pimpinan terhadap seluruh personel agar tidak terlibat dalam kasus narkoba.
Pengungkapan kasus itu diharapkan menjadi pelajaran sekaligus peringatan keras bagi personel Kepolisian di Sumbar agar tidak terlibat kasus narkoba.
Sebelumnya, oknum Polisi berinisial A ditangkap oleh BNNP Sumbar dalam kasus dugaan peredaran 141 kilogram ganja kering di Nagari Tanjung Baringin, Pasaman pada Senin (29/4).
Oknum polisi itu diketahui merupakan anggota pada Kepolisian Sektor (Polsek) Batipuh Selatan, Polres Padang Panjang provinsi setempat.
Petugas dari BNNP menangkap oknum A saat yang bersangkutan membawa ratusan kilo barang haram itu. Dalam pengangkutan ia dijanjikan upah angkut sebesar Rp2 juta.
Pewarta: Rahmatul LailaEditor: Agus Setiawan Copyright © ANTARA 2024